Korupsi: Korupsi Setelah UU KPK Terbaru
Ketakutan Menjadi Nyata Masih segar dalam ingatan menjelang akhir tahun 2019 lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu isu yang paling disorot. Penyebabnya adalah revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi. Ada beberapa hal yang paling mendapatkan perhatian pada naskah revisi tersebut; di antaranya adalah lembaga KPK berada di bawah rumpun ejksekutif yang menjadikan KPK bukan lagi komisi yang independen (pasal 3 RUU KPK), keberadaan dewan pengawas (pasal 37 A-G RUU KPK), waktu penyelidikan sebuah kasus korupsi yang dipangkas cuma dua tahun (pasal 40 RUU KPK), izin tertulis dewan pengawas (pasal 12 RUU KPK). Selain itu pengesahan revisi undang-undang KPK terkesan terburu-buru, hanya dalam tiga belas hari pembahasan revisi undang-undang KPK ketok palu. Lagi, tanpa melibatkan KPK sama sekali. Maka wajar jika dari pihak internal KPK memberikan kecaman terhadap proses legislasi tersebut. Di luar internal KPK juga terlontar nada...