Korupsi: Korupsi Setelah UU KPK Terbaru
Ketakutan Menjadi Nyata
Masih segar dalam ingatan menjelang akhir tahun 2019 lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu isu yang paling disorot. Penyebabnya adalah revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi. Ada beberapa hal yang paling mendapatkan perhatian pada naskah revisi tersebut; di antaranya adalah lembaga KPK berada di bawah rumpun ejksekutif yang menjadikan KPK bukan lagi komisi yang independen (pasal 3 RUU KPK), keberadaan dewan pengawas (pasal 37 A-G RUU KPK), waktu penyelidikan sebuah kasus korupsi yang dipangkas cuma dua tahun (pasal 40 RUU KPK), izin tertulis dewan pengawas (pasal 12 RUU KPK).
Selain itu pengesahan revisi undang-undang KPK terkesan terburu-buru, hanya dalam tiga belas hari pembahasan revisi undang-undang KPK ketok palu. Lagi, tanpa melibatkan KPK sama sekali. Maka wajar jika dari pihak internal KPK memberikan kecaman terhadap proses legislasi tersebut.
Di luar internal KPK juga terlontar nada yang relatif sama, banyak pengamat yang menyatakan bahwa revisi uu KPK merupakan suatu pelemahan sistematis yang disengaja terhadap lembaga anti rasuah tersebut. Di antaranya adalah dari pihak mahasiswa yang didemonstrasikan dalam aksi bertajuk reformasi dikorupsi bersamaan dengan penolakan beberapa ruu/uu bermasalah lainya.
Namun dari pihak DPR seluruh tudingan yang diarahkan oleh pelbagai pihak itu mereka nilai tidak berdasar. Anggota komisi III DPR RI, Alfred Raymond bahwa isu DPR melemahkan KPK tersebut merupakan suatu hal yang lucu
Nada yang sama terlontar dari pihak pemerintah, bahwa langkah yang diambil oleh badan legislatif sudah tepat, sehingga desakan dari publik kepada presiden Jokowi untuk menerbitkan perpu adalah hal yang tidak perlu digubris. Juru bicara Presiden Fachroel Rachman membatah tudingan bahwa pemerintah dan DPR bersekutu untuk melemahkan KPK.
Kurang lebih setelah revisi undang-undang KPK disahkan sebagai undang-undang, yaitu undang-undang nomor 19 tahun 2019 ada beberapa peristiwa penting yang menyeret perhatian publik berkaitan dengan korupsi maupun KPK itu sendiri. Apa yang terjadi merupakan suatu upaya yang penting untuk membedah dualisme paradigma tersebut. Apakah KPK benar dikuatkan atau malah justru sebaliknya?
Tepat tiga bulan setelah undang-undang KPK yang baru disahkan, publik dihebohkan oleh kasus suap yang melibatkan komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan kader PDIP, Harun Masiku. Kasus ini berkaitan dengan pergantian antar waktu (PWA) DPR RI. Dalam kasus tersebut Wahyu diduga menerima suap sebesar 400 juta rupiah. Wahyu kena OTT KPK pada 8 Januari 2020 di bandara Soekarno-Hatata. Sejatinya penyelidikan akan dilanjutkan KPK dengan menggeledah kantor PDIP, namun terkendala izin dewan pengawas penggeledahan baru dapat dilakukan empat hari kemudian sesuai dengan undang-undang KPK terbaru.
Di samping itu juga ada kasus Jiwasraya yang sangat merugikan negara. Yang lain adalah peristiwa yang berkaitan penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, yang banyak pihak menyiratkan bahwa kejadian tersebut secara simbolik KPK bukan lagi sesuatu yabg mesti ditakuti. Memang tidak adil untuk menyimpulkan bahwa KPK telah dilemahkan hanya dalam rentang kurun waktu satu tahun.
Korupsi Dalam Tinjauan Filsafat
Korupsi menjadi masalah yang tidak pernah tuntas di Indonesia, kian hari tambah marak kasus korupsi. Pelakunya pun kebanyakan adalah orang yang secara normatif tidak seharusnya melakukan korupsi. Dilansir dari laman Tirto.id sejak tahun 2004-2019 telah terjadi 1.064 kasus korupsi. DPR/DPRD (legislatif) berada di urutan runner up sebagai pihak yang terbanyak melakukan tindak pidana korupsi (255 kasus), hanya kalah dari pihak swasta (266 kasus). Meskipun korupsi telah dimasukkan sebagai perbuatan pidana luar biasa (extra judicial) tapi orang-orang seakan tidak pernah jerah melakukan tindak pidana yang sangat merugikan negara tersebut.
Kenapa orang-orang melakukan korupsi? Apa motivasi seseorang melakukan korupsi? Bagaimana motifnya? Beberapa tokoh filsafat politik semacam Hobbes, Rosseau, Montesquaei memberikan pandangan mereka berkenaan dengan kekuasaan dan penyelenggaranya. Hobbes menyatakan bahwa pada dasarnya manusia itu adalah jahat (homo homini lupus). Senada dengan ini J. J. Rosseau dalam menjelaskan teori kontrak sosialnya yang selanjutnya sebagai suatu teori terbentuknya negara berpendapat bahwa manusia itu pada dasarnya adalah makhluk yang suka bermusuhan, maka untuk menciptakan sebuah rasa aman maka diciptakan sebuah konsensus dan perjanjian bersama untuk melindungi hak-hak individu.
Korupsi terjadi karena alasan intern dan ekstern. Secara intern orang-orang melakukan korupsi karena ada dorongan dalam diri untuk berbuat sesuatu. Manusia sebagai mahkluk yang mempunyai kehendak bebas (seperti yang dikatakan Russell) bisa menentukan apa yang akan dikehendakinya. Sejalan dengan itu, orang melakukan korupsi karena keadaan yang mendukung. Tingginya eskalasi pihak legislatif yang melakukan korupsi disebabkan karena mereka berada di lingkaran kekuasaan. Acton mengatakan, "power tends to corrupt".
Kebanyakan motif dari suatu perbuatan korupsi adalah untuk memperkaya diri sendiri. Orang-orang terus menerus melakukan korupsi karena seakan-akan sudah menjadi suatu kebudayaan yang tertanam kuat di jiwa masyarakat. Mulai dari hakimnya pejabatnya, wakil rakyatnya, juga pungli yang ada di masyarakat. Di samping juga hukuman yang dirasa belum mampu untuk memberikan efek jerah kepada para pelaku. Apakah ada lapas koruptor seperti lapasnya pencuri ayam? Lapas mereka tak ubahnya bagai hotel.
Komentar
Posting Komentar